“Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat”

Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton
kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan
para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Dalam proses
pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran, sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).

Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUFdan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalahPasal 340 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para
Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana dsebut sebagai
pelaku (pleger)atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Selanjutnya, (2) klaster yang secara
tidak angsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger(para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZALWIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Baca Juga :  Resmi Jabat Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni; ini kehormatan dan kebanggan Bergabung di Polresta Cirebon

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwainilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerjasama disamakan perannya atau pemberian hukumannyakarenatetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa didepan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Related posts