Persoalkan Mobilisasi ASN dalam Pemilihan Bupati Pandeglang, Permohonan Fitron-Diana Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pandeglang Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil  permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya mendalilkan terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan cara memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pandeglang Tahun 2024. Perangkat ASN tersebut dalam menjalankan struktur pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini selalu menggunakan intimidasi dengan menyebutkan n sang paslon telah mendapat perintah “tegak lurus” sampai ke tingkat provinsi dikuatkan dengan adanya dugaan kehadiran aparat penegak hukum.

Pemohon juga menduga Bupati Pandeglang Irna Narulita yang masih menjabat melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 dengan cara mengumpulkan kepala desa se-Kabupaten Pandeglang untuk membuat video dukungan kepada Dewi-Iing Andri. Bupati definitif ini merupakan kakak ipar dari Calon Bupati Dewi. Pemohon pun menyebutkan Irna Narulita memobilisasi serta mengerahkan jajaran pejabat kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang agar menjadi kunci pemenangan Paslon Dewi-Iing Andri.

Baca Juga :  Panglima TNI Kumpulkan Para Atase Militer Negara Sahabat, Ada Apa ?

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2956 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi sebagai pemenang dan/atau calon terpilih. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Pandeglang menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya sebagai pasangan dan/atau calon terpilih pada Pilbup Pandeglang Tahun 2024 dan/atau memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Dewi-Iing Andri.

Sebagai informasi, Pilbup Pandeglang diikuti empat paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya (181.915 suara); Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi (434.856 suara); Paslon Nomor Urut 3 Udah Suhada-Pujiyanto (9.369 suara); serta Paslon Nomor Urut 4 Aap Aptadi-Ratu Anita Tristiawati (22.517 suara). Sementara jumlah pemilih suara sebanyak 994.226 pemilih yang tersebar di 35 kecamatan dan 339 desa/kelurahan dengan 1.926 TPS.(*)

Related posts