Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BumDesma

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

link di bawah ini

Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BumDesma

Related posts