Perlindungan Karya Cipta Indonesia Meratifikasi Perjanjian Internasional

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (*)

Baca Juga :  Jam Pidum Kejagung Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I Atas Nama 7 Tersangka

Related posts