Perlindungan Karya Cipta Indonesia Meratifikasi Perjanjian Internasional

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (*)

Baca Juga :  Tingkatkan Performa, Gus Halim Ingin Pola Kerja dan Komunikasi di Kemendes Efektif dan Efisien

Related posts