Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (*)
Related posts
Ciptakan Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Gelar Apel Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
Pengusaha Indonesia di Belanda Siap Perluas Pasar Komoditas Pertanian dan Peternakan ke Eropa