Mengapa ini terjadi? Sebab, kata LaNyalla, sejak amandemen di era Reformasi tersebut, negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. “Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta,” ujar LaNyalla.
Hipotesa bahwa kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan terbukti benar. Rakyat hanya bisa menjalani hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan cita-cita lahirnya negara ini, yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dengan muara terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terasa semakin jauh dari kenyataan.
Pun halnya dengan kedaulatan rakyat yang saat ini semakin tercerabut dari pemiliknya, yaitu rakyat itu sendiri. Sejak amandemen itu pula, kekuasaan dalam menjalankan negara hanya berada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. “Jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan Ketua-Ketua Partai, maka ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan,” tegas LaNyalla.
Padahal, ia melanjutkan, para pendiri bangsa ini telah merumuskan suatu sistem demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk duduk di Lembaga Tertinggi Negara, yaitu di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Rakyat mendapat tempat untuk mengisi posisi Utusan Daerah dan Utusan Golongan, selain ada juga anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu Legislatif. “Dengan begitu, MPR itu adalah penjelmaan seluruh elemen bangsa. MPR menyusun Haluan Negara dan memilih Presiden. Sehingga, Presiden terpilih merupakan petugas rakyat, bukan petugas partai,” tegas LaNyalla.