Peresmian “Kenali Peatland Education Center”, Wujud Komitmen Indonesia – Korea Melestarikan Ekosistem Gambut

Pusat edukasi “Kenali Peatland Education Center” di Kawasan Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi, telah resmi dibuka pada Kamis, 07 Desember 2023. Acara peresmian dihadiri langsung oleh perwakilan Indonesia dan Korea, diantaranya CH. Netty Widayati, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan juga Lee Yong Gwon, Deputy Director General of Global Forest Resources Division, Korea Forest Service (KFS) dan anggota timnya; Jung Woon Gwon (Policy Officer) dan Jung Eun Hyun, Gubernur Provinsi Jambi, perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta Kepala KPH Tanjung Jabung Timur serta Kepala KPH Muaro Jambi.

Pembangunan pusat edukasi ini didasari oleh pentingnya kesadaran mengenai keberadaan dan fungsi ekosistem gambut kepada masyarakat selain upaya teknis yang telah banyak dilakukan selama ini. Upaya edukasi peran hutan dan lahan gambut, baik kepada masyarakat yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan ekosistem gambut, sangat perlu dilakukan sejak dini. Edukasi yang dimaksud lebih pada penekanan pentingnya menjaga dan memperbaiki fungsi ekosistem gambut secara berkelanjutan, terkait perannya dalam menciptakan keseimbangan lingkungan global, menekan emisi gas rumah kaca, serta menyerap dan menyimpan karbon.

“Fasilitas ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana edukasi dan informasi tentang ekosistem gambut termasuk berbagai macam kegiatan perlindungan dan pengelolaannya yang diharapkan dapat meningkatkanpemahaman dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan bagi semua orang, terutamagenerasi muda di Jambi,” ungkap CH. Netty Widayati,

“Kenali Peatland Education Center” terdiri dari dua bangunan utama yaitu aula/pendopo dengan ukuran 10 m x 15 m, dan ruang pameran serta kantor dengan ukuran 5 m x 8 m. Pembangunannya menggunakan perpaduan konsep arsitektur budaya Korea dan Jambi. Rangka atap aula atau pendopo menggunakan bahan baja konvensional sedangkan bangunan ruang pameran dan kantor menggunakan baja ringan. Baja ringan dipilih sebagai struktur atap untuk menghindari rayap. Sedangkan bahan atap dipilih menggunakan bahan metal berlapis pasir untuk meredam suara pukulan air hujan.

Baca Juga :  Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BumDesma

“Pembangunan pusat edukasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Korea dan Indonesia dalam mempertahankan kelestarian ekosistem gambut di HLG Londerang,” ujar Lee Yong Gwon, saat acara peresmian.

Related posts