Perdana, Ekspor Manggis, Durian dan Rambutan Langsung dari Lampung

lensareportase.com, Bandar Lampung – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Lampung melakukan ekspor perdana buah manggis, durian dan rambutan. Komoditas hortikultura ini berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung tujuan Denmark yang dikirim oleh PT.Surya Elok Sejahtera. Total jumlah yang diekspor sebanyak 3,8 ton senilai 228 juta rupiah.

Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh menyebutkan bahwa ekspor komoditas hortikultura ini merupakan yang pertama kali melalui Lampung, yang sebelumnya selalu melalui daerah lain seperti Jakarta dan Denpasar. Keberhasilan untuk dapat ekspor langsung ini tentu tidak mudah dan merupakan upaya bersama antara Karantina Pertanian Lampung bersama pemerintah daerah.

Kerjasama semua pihak ini dalam upaya mendorong ekspor komoditas pertanian unggulan daerah sesuai implementasi dari Kepmentan Nomor 42 tahun 2020 Tentang Badan Karantina Pertanian Sebagai Task Force Gratieks. Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah melakukan bimbingan teknis ekspor manggis yang meliputi pernyaratan teknis, registrasi kebun dan registrasi packing house.

“Dalam hal ekspor manggis tujuan Denmark, penggunajasa ini telah memiliki Packing House yang berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung artinya kelengkapan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat untuk ekspor buah,”ujar Muh.Jumadh, saat acara gebyar ekspor komoditas pertanian serentak di 34 pintu ekspor di Indonesia di Pelabuhan Panjang, Kamis (30/12).

“Kita sangat optimis dengan ekspor buah ini, sebagi contoh luas lahan manggis saja di Kabupaten Tanggamus ini yang mencapai 79.854 hektar dan produksinya hingga 35.811 ton, manggis ini akan terus melaju dipasar dunia,”kata Muh.Jumadh pula.

Muh.Jumadh juga menjelaskan bahwa dalam upaya melakukan pemangkasan birokrasi dan peningkatan percepatan pelayanan di pelabuhan, saat ini Karantina Pertanian Lampung menjalankan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pelabuhan Panjang melalui pelayanan terpadu atau Tempat Pemeriksaan Terpadu (TPK) dengan penerapan Single sub Mission (Ssm) Karantina – Bea Cukai.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tipikor Penenerbitan SPH

“Barantan telah pembuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan terus berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan,”pungkas Jumadh.(*)

Karantina Pertanian Lampung

Related posts