Desain keserentakan dalam Pemilu tahun 2024 dapat digunakan sebagai sarana integrasi bangsa. Tema ini sekaligus sebagai harapan dan cita-cita KPU pada Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Setidaknya, ada beberapa faktor terwujudnya Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Pertama dari segi penyelenggara, KPU memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkomitmen bekerja sesuai norma yang berlaku. Kedua dari segi peserta Pemilu, faktor yang dapat mewujudkan Pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta Pemilu yang mematuhi peraturan. Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi. Ketiga dari segi pemilih, warga yang sudah memiliki hak pilih diharapkan dapat menjadi pemilih yang berdaulat, pemilih yang cerdas dengan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan emosional maupun transaksional.
Related posts
Ciptakan Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Gelar Apel Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
Pengusaha Indonesia di Belanda Siap Perluas Pasar Komoditas Pertanian dan Peternakan ke Eropa