Peran Penting Teknologi dalam Pemilu dan Pilkada di Era Pandemi

lensareportase.com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Evi Novida Ginting menjelaskan, teknologi berperan penting dalan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada masa pandemi. Saat ini tak bisa menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada tanpa teknologi. KPU sendiri telah banyak memanfaatkan sistem teknologi informasi yang bertujuan agar pelaksanaan Pemilu/Pilkada lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Teknologi ini tentu harus bisa diakomodir dalam peraturan perundang-undangan,” katanya dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi Covid-19” Sesi VII pada Kamis (30/9/2021).

Read More
banner 300x250

Di masa pandemi sendiri, KPU menghindari interaksi secara langsung dalam seluruh tahapan Pemilu. Juga perlu mempersiapkan protokol kesehatan sebagaimana Pilkada 2020. Dalam pemanfaatan teknologi, juga perlu menjaga prinsip-prinsip kerahasiaan serta kebermanfaatan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilu. “Mengedepankan transparansi dalam seluruh proses tahapan pemilu maupun pemilihan yang kita selenggarakan, apalagi di masa pandemi,” ujarnya.

Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Endro S. Yahman. Menurutnya, infrastruktur IT (Teknologi Informasi) berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelalsanaan Pemilu dan Pilkada pada masa Revolusi 4.0. “Infrastruktur IT ini harus menjadi syarat mutlak, bagaimana ini menjamin transparansi (dengan) kesiapan infrastruktur IT. Ini suara rakyat, jangan sampai dimanipulasi,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyoroti bagaimana akuntabilitas terjamin dan bagaimana masyarakat memperoleh haknya di era digital. Dalam dunia digital seperti kampanye, rentan hoaks dan ujaran kebencian. Untuk itu, diperlukan payung hukum terkait hal-hal yang bersifat digital tersebut dalam pelaksanaan Pemilu. “Perubahan interaksi antara kandidat, partai, caleg, dengan pemilih yang menjadi terbatas dan lebih digital,” katanya.

Baca Juga :  Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Ia menambahkan, saat ini belum ada yang mampu memprediksi dengan jelas kapan pandemi berakhir. Meski kasus Covid-19 melandai dan vaksin meningkat, belum ada jaminan untuk bebas dari pandemi. Terkait Pemilu dan Pilkada, pandemi tak boleh menjadi alasan untuk melanggar hak-hak konstitusional dan menurunkan kualitas demokrasi. Sesuai pengalaman Pilkada 2020, implikasinya harus dipersiapkan dengan skenario sejak dini.

MIPI

Related posts