Peran Penting Dunia Industri Dalam Pengendalian Perubahan Iklim

lensareportase.com, Dalam upaya diseminasi berbagai kegiatan pengendalian perubahan iklim multipihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Webinar dengan mengusung tema “Industrialisasi & Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim“ pada Kamis (22/7). Webinar ini merupakan webinar kedua dari rangkaian acara Indonesia Climate Change Virtual Expo & Forum 2021 (ICCVEF 2021) yang berlangsung sejak Juni s/d Desember 2021.

Hadir sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono. Beliau mengatakan bahwa dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang baik (pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan) membutuhkan perubahan yang signifikan pada sikap dan perilaku manusia, termasuk merubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.

Read More
banner 300x250

“Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi” ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa Integrasi isu perubahan iklim dalam perencanaan ruang, perencanaan pembangunan dan perencanaan kegiatan serta pelaksanaan perizinan berusaha harus lebih ditekankan. Berbagai instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dapat didayagunakan untuk integrasi tersebut. Berbagai kebijakan, rencana, program dan usaha dan/atau kegiatan (project) akan berkontribusi atau dipengaruhi oleh perubahan iklim. Karena itulah perubahan perilaku, perubahan pola produksi dan konsumsi haru dimulai dari hulu sampai ke hilir dengan mendayagunakan berbagai instrument lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga KLHS, Amdal/UKL-UPL dan persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk menjadi instrumen yang dapat mengidentifikasi respon yang cocok atau tepat untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mulai dari tahap perencanaan pembangunan sampai dengan tahap pelaksanaan perizinan berusaha.

Baca Juga :  B30: Langkah Awal Reformasi Energi

Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pelaksanaan perizinan berusaha/persetujuan pemerintah, di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sector prioritas). Upaya penurunan emisi GRK di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu dapat diintegrasikan melalui proses Amdal/UKL-UPL, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja. Dengan integrasi upaya mitigasi perubahan iklim ke dalam persetujuan lingkungan, maka upaya penurunan emisi GRK pada berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu menjadi bersifat mandatory dan dapat dilakukan pengawasan lingkungan hidup serta dimonitoring kontribusi penurunan emisi GRK dari setiap jenis usaha dan/atau kegiatan tertentu tersebut. Dengan demikian amdal merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi dalam kaitan dengan penurunan emisi, karena dokumen lingkungan ini yang akan bisa menjawab apa yang harus dilakukan dalam usaha-usaha itu.

Dalam sesi penyampaian materi, hadir sebagai pembicara Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah, Koordinator Bidang Teknis dan Kerja Sama Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendro Gunawan, EVP HSSE PT. PLN Komang Parmita, Head of Compliance APP Sinar Mas Sera Noviany, serta Corporate Energy Manager PT. Adaro Energy, Gema Khusnul. Selain itu, hadir sebagai moderator, Senior Policy Advisor Yayasan KEHATI, Diah Suradiredja.

Dukungan dan aksi nyata dalam agenda pengendalian perubahan iklim sangat tampak. Para pembicara dari perwakilan BUMN dan swasta menyajikan berbagai inovasi dalam kaitannya dengan agenda perubahan iklim pada sektor energi, industri, dan kehutanan.

Lebih lanjut, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto menyampaikan bahwa Indonesia dalam tujuh tahun terakhir telah banyak melakukan upaya-upaya perbaikan dalam rangka mitigasi dan perubahan iklim. Climate action merupakan kebijakan, program dan implementasi kerja yang tidak tunggal tetapi majemuk.

Baca Juga :  Jaksa Agung Republik Indonesia Tegas Menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia Bersikap Netral, Objektif, Dan Profesional

“Contoh nyata yang telah dilakukan oleh berbagai pihak merupakan bagian yang mendukung climate action di indonesia, kita berharap perubahan-perubahan di bidang industri dan gaya hidup ini akan dikembangkan secara terus menerus sehingga diperoleh hasil yang signifikan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, peran multi stake holder menjadi salah satu fungsi menjadi salah satu kunci tercapainya target penurunan Net zero emission yang sudah disepakati”, ungkapnya.

Sesi webinar ini memberikan ruang komunikasi sekaligus promosi para industriawan dalam kontribusinya terhadap pengendalian perubahan iklim. Peluang serta tantangannya termasuk mengatasi kenaikan suhu bumi yang lebih tinggi, kondisi cuaca yang lebih ekstrem, membuka peluang dalam adaptasi gaya hidup manusia dan mengubah filosofi kehidupan yang bersinggungan dengan penurunan emisi. Karena tantangan-tantangan ini, dunia industri dituntut untuk mempertimbangkan dampak perubahan iklim dan konsekuensinya.(*)

Related posts