BANGKA BELITUNG – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan kuliah perdana yang bertajuk “Tantangan Pemilu 2024: Peran Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi”, pada Jumat (20/10/2023) di Universitas bangka Belitung. Anwar menyampaikan Pemilihan Umum pada 2024 mendatang berdasarkan konstitusi, terbagi ke dalam beberapa kelompok (cluster), yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD [Pasal 22E ayat (2) UUD 1945]. Selain itu, pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 diikuti 548 daerah, yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota. Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada 2024, namun pada bulan yang berbeda. Berdasarkan jadwal yang disusun oleh KPU, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD dilaksanakan pada Februari, sedangkan untuk Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada November.
Dikatakan Anwar, Pemilu sebagaimana telah dijadwalkan di atas, tidak boleh dilaksanakan sebagai seremonial lima tahunan semata. Melainkan, harus dimaknai sebagai ikhtiar konstitusional bagi rakyat untuk melakukan suksesi kepemimpinan nasional secara periodik, dalam rangka mewujudkan cita konstitusi, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
“Dalam sistem negara demokrasi, rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan, siapa pemimpin kelak yang akan dipilihnya, untuk mewujudkan amanah konstitusi dan aspirasi rakyat. Oleh karena itulah mengapa proses dalam pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi bagi rakyat, karena di dalam proses pemilulah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa, dalam rangka memilih pemimpinnya di lembaga eksekutif, dan para wakilnya di lembaga legislatif,” ujarnya.
Dalam pemilu, sambung Anwar, konstitusi telah mengamanatkan agar pemilu yang diselenggarakan harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti bahwa pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bebas berarti bahwa setiap warga negara, memiliki hak untuk menentukan pilihannya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun. Rahasia berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan. Sedangkan, jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada), mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu.
Menurut Anwar, pengalaman Pemilu Serentak pada 2019 lalu, terasa begitu menguras perhatian, sumber daya, dan energi yang besar. Ada pihak yang menyalahkan perubahan sistem pemilu dari yang semula terpisah antara pileg dan pilpres, namun ada pula yang menyatakan keserentakan pemilu merupakan bagian dari konsekuensi dari sistem presidensil yang dianut oleh konstitusi. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan tersebut, MK telah berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk menuntaskan amanah konstitusionalnya, yaitu memeriksa dan memutus perkara PHPU dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.