Bangkalan – Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/17/VII/2021/SPKT/SATRESKRIM POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 05 juli 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/XII/2021/SPKT/SATRESKRIM POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Desember 2021 serta Surat dari JPU (P21)
Dengan Tersangka :
1. MOH. ISHAK, TTL Bkl 05 Pebruari 1985, wiraswasta (mantan sekdes), alamat Dsn. Trebung, Rt/Rw 001/001, Ds. Gilianyar, Kec.Kamal, Kab. Bangkalan
2. HOIRUL ANAM, TTL Bkl 19 Mei 1991, karyawan swasta, alamat Dsn. Terik, Rt/Rw 012/004, Ds. Terik, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan Dsn. Masjid, Ds. Bajeman, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan
Kedua tersangka terjerat Tindak Pidana Korupsi dalam penyelewengan dana bansos PKH di Desa Gilianyar, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan TA 2017 s.d 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Psl 3 UU.RI.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK, sebagaimana diubah dengan UU.RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejadian terjadi sejak tahun 2017 sebanyak 34 orang KPM (keluarga penerima manfaat) Desa Gilianyar Kec. Kamal, Kab. Bangkalan telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Namun dari 34 orang tersebut hanya 2 (dua) orang KPM yang menerima bansos PKH sejak tahun 2017.
Bansos PKH tersebut diterima oleh KPM melalui rekening dan kartu ATM Bank BRI atas nama masing-masing KPM tersebut, namun kartu ATM tersebut baru diserahkan kepada masing-masing KPM pada akhir tahun 2019, Penerimaan bansos PKH tersebut dalam setahun sejak tahun 2017 – 2018 setiap KPM menerima 4 (empat) kali, dalam setahun per KPM rata-rata menerima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk TA 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tersangka melakukan penyelewengan bansos PKH dengan cara menguasai kartu ATM dan buku rekening untuk penerimaan bansos PKH milik masing-masing KPM, yang kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan KPM nya,
Tersangka menguasai kartu ATM milik masing-masing KPM dengan cara menyuruh orang lain (KPM desa Lain) untuk melakukan pengambilan kartu ATM pada saat proses pendistribusian kartu di balai desa kamal pada TA 2017 tersangka baru menyerahkan atau mengembalikan kartu ATM beserta buku rekeningnya pada akhir tahun 2019, Akibat perbuatan ke 2 tersangka negara menderita kerugian Rp. 198.674.150,00 (hasil audit inspektorat Kab.Bangkalan)
Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya Rekening koran masing-masing KPM, Formulir pembukaan rekening (AR), SP2D dana bansos PKH TA 2017 s.d 2019, SK tentang pengangkatan pendamping sosial PKH, SK perangkat desa dan fc. KTP.