Penyalahangunaan BBM ilegal Jenis Solar Abdul Wachid CS (Cum Suis) Terhindar Dari Vonis Hukuman Berat

“Alhasil penjualan Solar tersebut, Abdul Wachid mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000 setiap minggunya atau kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000 setiap bulannya”, pungkas (HM).

Baca Juga :  Polsek Citamiang Gagalkan  Perang Sarung, Kedua Kubu Remaja Berdamai Di Kantor Polis

Related posts