Setelah kedua truk tersebut dengan tangki modifikasinya terisi kurang lebih 2 ton atau 2.000 (dua ribu) liter Solar, maka truk tersebut dibawa oleh Rudi Antoni dan Usman ke gudang penyimpanan Solar milik Abdul Wachid yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok. Sesampainya di gudang, BBM Solar dalam tangki modifikasi dialirkan ke dalam sumur penampungan oleh Mohammad Aminulloh selaku penjaga gudang milik Abdul Wachid yang setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta.
Sedangkan Rudi Antoni dan Usman mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 250.000 setiap harinya dari Abdul Wachid, yang dibayarkan oleh Bahtiar Febrian Pratama.
Kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol L 8004 TL dan truk merk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan terpal plastik warna silver Nopol N 9716 AT, milik Sutrisno disewa oleh Abdul Wachid setiap bulannya dengan harga Rp. 4.500.000. Sutrisno setiap bulannya juga diberi upah oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 3.000.000. Selain itu, dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan oleh Sutrisno melalui Rudi Antoni dan Usman, Sutrisno juga diberi keuntungan oleh Abdul Wachid sebesar Rp. 250. Semua uang pembayaran tersebut, dibayarkan oleh Abdul Wachid melalui Bahtiar Febrian.
Setelah Solar terkumpul dalam gudang penyimpanan, selanjutnya Abdul Wachid mencari beberapa orang pembeli, diantaranya melalui Anwar Sadad dengan harga jual antara Rp. 9.000 sampai dengan Rp. 11.000 per liternya. Apabila berhasil mendapatnya pembeli, maka Anwar Sadad mendapatkan komisi sebesar Rp. 100 per liternya Abdul Wachid.
Pengiriman Solar dari gudang penyimpanan menuju pembeli menggunakan truck tangki berwarna biru putih dengan nama punggung PT Mitra Central Niaga milik Abdul Wachid.