Beberapa hal meringankan Abdul Wachid cs antara lain, para terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan. Mereka juga mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak Solar yang dikelola Abdul Wachid berada di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang disewa pada 25 Mei 2023, dan di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandara Rejok, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Untuk menjalankan usahanya, Abdul Wachid membeli solar dengan cara memberikan uang kepada Bahtiar Febrian Pratama sebesar Rp 2 juta untuk kegiatan pembelian dua sampai dengan tiga hari. Bahtiar kemudian menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina yang dibeli dari beberapa orang sopir dan nelayan di wilayah Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan.
Bahtiar Febrian Pratama setiap bulannya mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dari Abdul Wachid.
Setelah menyiapkan beberapa plat nomor kendaraan truk dan QR barcode Pertamina, Bahtiar Febrian Pratama kemudian menghubungi Sutrisno selaku koordinator sopir dan kendaraan pengangkut BBM Solar dan memberikan uang untuk membeli BBM Solar sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap truk setiap harinya.