Penyalahangunaan BBM ilegal Jenis Solar Abdul Wachid CS (Cum Suis) Terhindar Dari Vonis Hukuman Berat

Mengingatkan lagi, Abdul Wachid merupakan Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN). Dia bersama Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno, ditangkap oleh anggota Dit Tipiter Mabes Polri, dan jadi tersangka penyalahgunaan dan penimbunan solar ilegal pada Selasa, 4 Juli 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri memimpin penggrebekan gudang solar ilegal

Abdul Wachid cs ditersangkakan karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan, Abdul Wachid cs dituntut selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sabetania Ramba Paembonan, Juni Wahyuningsih, dan Feby Rudy Purwanto. Selain hukuman penjara, Abdul Wacjid dituntur membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidiair 1 bulan penjara.

Barang bukti berupa BBM Jenis Solar + 110 KL/110.000 (seratus sepuluh ribu) liter yang berlokasi di Gudang Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, yang mana barang bukti tersebut telah terjual dengan sistem lelang oleh Petugas KPKNL Sidoarjo Nomor : 1110/46/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 772.750.000 dan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1440099912211 atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Di Bantu Warga Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Related posts