Pasuruan, lensareportase.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Psr belum bisa membacakan putusan atau vonis terhadap para terdakwa, Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, bisa disebut Abdul Wachid, cs (cum suis).
Sedianya, Abdul Wachid cs akan divonis pada Kamis 30 November 2023 dalam sidang perkara penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.
Namun, sidang ditunda pada Senin, 4 Desember 2023. Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Pasuruan, Komang Ari Anggara menjelaskan, sidang ditunda karena Majelis Hakim masih akan bermusyawarah untuk putusan.
Sebelum memutus perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Yuniar Yudha Himawan, akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa.
“Putusan akan dibacakan dalam sidang pekan depan,” kata Komang Ari Anggara.