Penolong Korban Kecelakaan Dapat Dipidana?

Inkonstitusionalitas Norma

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan norma pasal yang diujikan Pemohopn ini berkaitan dengan kebijakan criminal policy sehingga menjadi ranah dari pembuat undang-undang. Sementera itu, terkait norma Pasal 531 KUHP jika permohonan Pemohon dinyatakan inkonstitusional, maka norma tersebut menjadi tidak bermakna.

“Coba elaborasi lagi argumen positanya. Sebab, jika petitumnya sebagaimana Pemohon mintakan, maka ini tidak ada makna normanya,” jelas Suhartoyo.

Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon mencantumkan secara resmi sumber dari perbandingan atas ketentuan hukum pidana yang berlaku di beberapa negara lain yang dinilai tidak sama seperti di Indonesia. “Misal di Australia, China, dan India apakah benar seperti itu, coba cantumkan pasal-pasal yang menyatakan tentang aturan yang seperti Pemohon sebutkan,” sampai Guntur.

Pada akhir persidangan Guntur mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya hingga Senin, 16 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK..(*)

Baca Juga :  Wisata Situgunung Di Tutup Setelah Empat Orang Tenggelam dan Dua Meninggal

Related posts