Penolong Korban Kecelakaan Dapat Dipidana?

JAKARTA – Leonardo Siahaan, perseorangan warga negara mengajukan uji materiil Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (2/10/2023). Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.  

Pasal 531 KUHP menyatakan, “Sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri dan orang lain akan kena bahaya.” Sementara Pasal 312 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Pemohon mengatakan Pasal 531 KUHP menegaskan seseorang yang melakukan pertolongan korban kecelakaan apabila dapat membahayakan korban dan bagi orang lain, maka yang melakukan pertolongan dapat dipidanakan. Sehingga norma demikian tidak memberikan apresiasi dari tindakan nurani seseorang yang menolong korban kecelakaan atau mengecualikan pertanggungjawaban spontanitas yang timbul dari naluri kepedulian membantu sesama yang membutuhkan pertolongan.

Sementara terkait dengan Pasal 312 UU LLAJ, Pemohon memaknai bahwa seseorang tidak diberikan kesempatan memberikan penjelasan tidak melapor segera ke Kepolisian apabila seseorang tersebut berada di lokasi kecelakaan dan melihat suatu kecelakaan. “Jadi, ada keselarasan antara ketentuan pada Pasal 531 KUHP bahwa menolong korban kecelakaan bisa dikenakan pidana dan pada Pasal 312 UU LLAJ frasa ‘tanpa alasan’. Jadi, kalau ada orang melihat korban kecelakaan tanpa melapor dapat pula dipidanakan,” jelas Leonardo yang menghadiri persidangan secara online.

Baca Juga :  Keberadaan Gardu PLN di Tenjolaya Menjadi Keluhan Warga: Banyak Pengendara Roda Dua Menjadi Korban

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan frasa “tanpa alasan” Pasal 312 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Related posts