Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat. Diimbau dengan hormat kepada rekan awak media untuk dapat mengutip substansi aturan ini secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Unduh Tautan:
• Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
https://peraturan.go.id/id/Peraturan Pemerintah Nomor-no-10-tahun-
1983
• Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi PNS https://peraturan.go.id/id/Peraturan
Pemerintah Nomor-no-45-tahun-1990