Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri
kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang
akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan
diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri
lebih dari seorang, sedangkan istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang
biasa digunakan di masyarakat.
Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri
lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan
serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga
prosesnya cukup panjang dan selektif.