Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang

Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media
sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS
Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, berikut penjelasannya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih
dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi
oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga :  Alumni Siswa Siswi SD Bangka 1 Tahun Ajaran 1985-1986 Gelar Silaturahmi

Related posts