Peningkatan Jaling di Perumahan Sirnajaya Kartika dari Dana APBN Diduga Tidak Ada Nilai Kontrak Pada Papan Kegiatannya

KAB. BEKASI, lensareportase.com – Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) berupa jalan lingkungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Perumahan Sirnajaya Kartika Jalan Cigutul-Cibenda Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan nomor kontrak 66.1/SPK-SK/PnPJABAR/lX/2022 penerima jasa CV.MAHARA JAYA ABADI sumber dana APBN diduga tidak ada nilai kontrak di papan kegiatannya. (05/11/20220

Ini diduga sudah melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Yaya sebagai pihak Deplover Perumahan Sirnajaya Kartika saat ditemui awak media dari Lensareportase.com yang tergabung di Puskominfo Indonesia dikantor perumahan mengatakan,”nilai anggaran tidak ada emang udah ada aturan seperti itu hanya disuruh seperti itu ditulis kerjaan 90 hari, Spek dan RAB ada sama pengawas dan perumahan ini berdiri kurang lebih 4 tahun,”Ucapnya.

Ditempat yang sama Riki pengawas proyek menjelaskan,” Saya pengawas yang ditunjuk langsung dari PUPR individu, mutu coran K 300 dan RAB sama saya cuma untuk volume bukan nilai nya karna saya pengawas untuk volume dan yang bertanggung jawab pihak sini ( perumahan ),” Ujarnya. ( Afrzl )

Baca Juga :  Tak Ada Papan Proyek, Pembangunan Jaling di Desa Purasari Dipertanyakan

Related posts