Kabupaten Bekasi – Proyek Peningkatan Jalan Utama kp. Gempol, Desa Ridogali, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga tanpa ada papan kegiatan disebut proyek siluman dan asal jadi (02/12/2022).
Sace yang akrab disapa Ceong wakil LSM PENJARA Kabupaten Bekasi yang sedang berada dilokasi saat ditemui awak media Lensareportase.com yang tergabung di Puskominfo Indonesia mengatakan,” Proyek ini diduga tidak ada papan kegiatan, warmes tidak pake kuku, tidak pakai dowle, di dihampari plastik tidak semua, pengawas tidak ada,asal jadi,”Ujarnya.
Kontraktor Proyek ini diduga sudah melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ini indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Ini ada unsur tindak pidana korupsi Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ucap Ceong.
Ceong juga menjelaskan,” Bahwa proyek ini akan kami kawal sampai kedinas terkait dan kami selaku social control dari LSM PENJARA Kabupaten bekasi minta kepada dinas terkait jangan tutup mata, harus memonitoring dan evakuasi pekerjaan yang sudah dianggap menyalahi aturan.” Tandasnya. ( Afrzl )