KAB.BEKASI, lensareportase.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis. (12/12/2022)
PTSL telah diatur dalam Intruksi Presiden ( Inpres ) No.2 Tahun 2018, Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Diduga oknum perangkat Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi memungut biaya kepada peserta (PTSL) sebesar 1 juta rupiah per satu bidang tanah dari hasil wawancara kepada awak media jumat (7/12/2022). Peserta tidak mau disebutkan namanya berinisial (AG) menerangkan bahwa
“Saya diminta uang 1 juta sama kadus ( R ) untuk biaya pengurusan sertifikat tersebut berada diwilayah RT. 001/RW.001 dan ada juga di wilayah RT.001/RW.003 ( N ) lalu ( i ) dan ( j ) sama dimintai juga dengan biaya yang sama masing-masing dikenakan biaya 1 juta rupiah per satu bidang tanah
untuk pembuatan sertifikat kita bayar dulu sebelum sertifikatnya jadi dan uang pun sudah saya berikan,” jawabnya.(Red)