Surabaya, 24 Oktober 2024 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam operasi tersebut, tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M diamankan oleh pihak berwenang.
Ketiga oknum hakim ini diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, dalam kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur didakwa atas tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati.” Pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum penangkapan tersebut, Mahkamah Agung dalam proses kasasi memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang diputus pada tanggal 24 Juli 2024. Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan memvonis Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Eksekusi atas putusan ini akan dilakukan setelah proses administrasi pengiriman salinan resmi ke Pengadilan Negeri Surabaya selesai.
Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Meskipun demikian, Mahkamah Agung tetap menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejadian ini turut menimbulkan keprihatinan di kalangan Mahkamah Agung. Institusi ini merasa kecewa, terutama setelah adanya kebijakan pemerintah yang meningkatkan tunjangan jabatan hakim melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Insiden ini dianggap mencoreng kebahagiaan dan rasa syukur para hakim yang baru saja mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
Apabila ketiga hakim yang diamankan terbukti bersalah dan dikenai penahanan resmi oleh Kejaksaan Agung, maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara ketiganya dari jabatan. Jika pada akhirnya terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.(*)