Jakarta, 19 Juni 2023 – Perum PPD resmi bergabung dengan Perum Damri melalui
penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dengan adanya penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
Rencana penggabungan ini diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggabungan tersebut. Pencapaian ini menjadi salah satu milestone penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.
“Pengabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN.