BEKASI – Dengan adanya dugaan pemanfaatan aset lahan, dari pasar hewan sampai lahan pasar dan pertokoan pasar lama Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) mengklarifikasi bahwa parkiran tersebut adalah milik salah seorang oknum polisi dan tidak memiliki perusahaan resmi (Ilegal).
Salah satu pedagang yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, bahwa keberadaan parkir liar yang berada di pasar pertokoan Cikarang sudah beroperasi selama 3 (tiga) tahun. Dan tanpa mempunyai izin dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
“Dengan adanya penempatan parkir ilegal yang tidak memiliki perusahaan resmi itu, telah mengganggu lahan para pedagang unggas serta kambing dan domba”, terangnya, Sabtu (7/1/2023).
Ia juga menjelaskan, lahan yang biasa dijadikan tempat untuk berjualan, telah disalah gunakan oleh pengelola parkir dan menjadi kesewenangan penempatan parkir motor. “Yang seharusnya digunakan untuk jual beli para pedagang hewan unggas”, jelasnya.
“Pihak UPTD Pasar tidak mengindahkan kerugian atau terganggunya pedagang yang jelas memberikan retribusi untuk PAD Kabupaten Bekasi”, ucapnya.
Pedagang hewan tersebutpun juga mengatakan bahwa, teguran pedagang selama ini tidak mendapatkan respon maupun tanggapan dari pihak UPTD Pasar Pertokoan Cikarang. Parkir motor yang dikelola tidak bisa memberikan kontribusi untuk pemerintah, akan tetapi dibiarkan sembraut dan mengganggu pedagang, konsumen serta lalu lalang kendaraan yang bongkar turun barang di dalam pasar.
“Penempatan parkir yang membludak mencapai 600 sampai dengan 1000 motor tidak memikirkan pedagang yang ada di pasar”, keluhnya.
“Penempatan parkir di halaman pasar lama pertokoan Cikarang dikelola oleh oknum polisi dan memiliki 15 orang karyawan, bukan dikelola oleh Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang”, imbuhnya. (Afrizal)