Penetapan Tersangka Perkara Tipikor Berupa Pemerasan dan Pungutan Liar atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai BP2MI Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023

Bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang tersangka :

Read More
banner 300x250
  1. HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soeta)
  2. MTĀ 
  3. JS

Terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang.

ALASAN PENAHANAN :

  1. Alasan Subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana.
  2. Alasan Obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.

Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan. (*)

Baca Juga :  Tanggapan Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

Related posts