Pendistribusian Kartu KKS untuk 205 KPM yang Tersebar di Kecamatan Pamijahan

lensareportase.com, Pamijahan, Kabupaten Bogor – Demi terwujudnya pendistribusian ( KKS ) berjalan lancar dan kondusif pihak Bank Mandiri Cabang Warung Jambu Bogor dibantu dengan pendamping fasilitator Dinsos SLRT, Kesra desa dan TKSK kembali melaksanakan kegiatan pemberian KKS Mandiri susulan untuk penerima manfaat kartu keluarga sejahtera ( KKS ) yang dilaksanakan dikecamatan pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Read More
banner 300x250

Pendistribusian kartu keluarga sejahtera atau (KKS) terdistribusi untuk sekitar 205 penerima manfaat yang tersebar di kecamatan pamijahan. Penyaluran ini dipusatkan dikantor Aula kecamatan pihaknya dengan pihak bank penyalur pada Rabu ( 15/09/2021).

Kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh TKSK dan kesra masing-masing desa yang ada dikecamatan pamijahan.

Hal itu disampaikan kepala cabang Bank Mandiri warung jambu Bogor Novita Aryani W mengatakan, Alhamdulillah pendistribusian sisa KKS Mandiri hari ini dengan dokumen sesuai persyaratan dan lengkap, karena tidak ada hari tambahan lain.

Terpisah, Perintis Forum Fasilitator Dinsos Sistem Layanan Rujukan Terpadu ( SLRT) Kabupaten Bogor Muhamad Janwar menuturkan, Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran KKS Mandiri ini, terutama untuk bank mandiri, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama, sinergitas dan saling komunikasi yang baik. Walau pada proses nya tidak terdistribusi secara keseluruhan.

Pria yang akrab disapa Cawang yang juga salah satu anggota Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) wilayah Pamijahan menambahkan “Kedepan, harapannya bisa dijadikan evaluasi kembali mengenai KKS yang menerima, terutama untuk data penerima yang tidak diambil. Agar bisa menjadi catatan penting dijadikan update atau pembaruan ulang, supaya dikemudian hari tidak terjadi hal serupa, dan data data KKS Mandiri yang sudah tertera itu, tidak diambil atau masih ada sisa.

Baca Juga :  Jeritan Seorang Ibu Hamil yang Rumahnya Retak Akibat Proyek Tol Japek ll

Sayanglah, disaat fasilitator dan pemdes melalui kesra desanya mengajukan ke pusat, tapi ketika dapat tidak diambil, ya pasti diambil lagi oleh pusat, sebagai solusinya bisa dialihkan lagi ke masyarakat yang belum”Tuturnya.(*)

Related posts