Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan frasa “tanpa alasan” Pasal 312 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.(*)
Related posts
Ciptakan Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Gelar Apel Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
Pengusaha Indonesia di Belanda Siap Perluas Pasar Komoditas Pertanian dan Peternakan ke Eropa