Uji Formilkah?
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam nasihat Majelis Sidang Panel ini mempertanyakan apakah yang diujikan oleh para Pemohon berupa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau uji formil atas pembentukan UU Pemilu yang diujikan. “Ini yang dimaksud apakah juga pengujian proses pembentukan dari undang-undang ini? Sebab kalau menguji Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 sudah ada Putusan MK 141/PUU-XXI/2023 yang memaknainya,” jelas Wahiduddin.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memperjelas kepada para Pemohon tentang pengujian formil atas pasal 169 huruf q yang telah dimaknai MK pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian Daniel juga mencermati agar para Pemohon memberikan uraian tentang asas, teori, atau perbandingan dengan negara lain atas putusan yang sudah bersifat final dari Putusan MK dapat kembali diujikan.
Hal senada juga diminta oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Kepada para Pemohon, Saldi meminta para Pemohon memperjelas dasar hukum yang dapat menguatkan diujikannya kembali Putusan MK sebelumnya.
“Beri kami argumentasi teori, praktis, di mana di dunia ini ada yang mengujikan putusan pengadilan utamanya uji formil. Menyoal keberlakuan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 itu sudah dijelaskan pada Putusan 141/PUU-XXI/2023. Setelah membacanya, kami minta kepada para Pemohon untuk dijelaskan kepada kami apa saja doktrin hukum yang membenarkan uji formil atas putusan pengadilan itu. Ini khazanah baru juga, carikan kami perbandingannya di tempat lain,” jelas Saldi.
Pada akhir persidangan, Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu hingga 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.(*)