Pemohon: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Kewenangan Pembuat UU

JAKARTA – Konstitusionalitas batas usia calon presiden dan wakil presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan di MK pada Senin (11/12/2023), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Permohonan kali ini diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro (Pemohon II).  Para Pemohon menyebutkan sikap hukum terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Sehingga seharusnya MK konsisten dalam mengambil sikap dan hukum dalam memutus sebagaimana beberapa putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah; Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan KPK; dan Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah berpendapat produk legal policy pembuat undang-undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable.

Selain itu, Russel menyebutkan sesuai Putusan MKMK Nomor 2-5/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 atas pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karenanya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Pukul Gong 9 Kali saat Launching Bumkalma, Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun

Related posts