lensareportase.com,Jakarta–Pemerintah memfasilitasi pemulangan 145 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Warga Negara Indonesia (PMIB/WNI) yang dideportasi dari Malaysia.
Ke-145 PMIB itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis petang (24/6/2021), untuk selanjutnya menjalani karantina selama lima hari di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Pemulangan PMIB/WNI hari ini merupakan gelombang pertama yang masuk kategori rentan sejumlah 145 orang,” ujar Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker, Suhartono dalam Siaran Pers Biro Humas, Kamis (24/6/2021).
Suhartono menyatakan, proses pemulanngan pekerja migran ini telah sesuai dan mengikuti protokol kesehatan. Seluruh PMIB/WNI telah menjalani tes PCR dan akan menjalani masa karantina selama 5 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Untuk biaya pemulangan dari Malaysia ke Indonesia ditanggung atau difasilitasi oleh Kemlu dengan menggunakan anggaran pelindungan WNI,” kata Suhartono.
Suhartono menjelaskan, dari 145 PMIB itu, sebanyak 24 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, disusul Sumatera Utara (29), Jawa Timur (21), Kepulauan Riau (11), Jawa Barat (10), Nusa Tenggara Timur dan Riau (5), Aceh (4), dan Lampung (3).
PMI lainnya berasal dari Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jambi, masing-masing sebanyak 2 orang. Sedangkan 1 orang PMI masing-masing berasal dari Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
“Selanjutnya untuk proses pemulangan PMI sampai ke daerah asal akan dilakukan oleh BP2MI dan Kemsos,” katanya
Suhartono, mengatakan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, 145 WNI/PMI tersebut diprioritaskan kepulangannya karena merupakan kelompok rentan. Mereka terdiri dari laki-laki, perempuan, anak, lansia, serta mereka yang memiliki riwayat penyakit.
“Dari 145 PMI deportan itu sebanyak 92 orang laki-laki dan 53 perempuan, termasuk 6 orang balita dan lansia 1 orang,” katanya.
Suhartono menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara detail jumlah total keseluruhan PMIB/WNI rentan yang akan dipulangkan, karena pendataan masih terus dilakukan oleh Perwakilan RI di Malaysia, baik KBRI KL maupun KJRI di Penang, Johor Bahru, Kuching, Kota Kinabalu, dan Tawau.(*)
Biro Humas Kemnaker