Meski ada aturan tentang Pembuatan Alat Pembatas Kecepatan (Polisi Tidur) namun nyata nya tidak semua masyarakat yang tinggal dipermukiman padat penduduk atau pun diperumahan mengetahui standardisasi pembuatan polisi tidur.
Kebanyakan saat ini, pembuatan Polisi Tidur tidak sesuai aturan Bukannya untuk menghambat laju kendaraan justru pembuatan polisi tidur yang asal buat dan tidak sesuai aturan bisa merusak kendaraan bahkan berujung kecelakaan dan jelas itu mengganggu kenyamanan pengendara roda 2 maupun roda 4.
Berikut link Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan