Pelaku Curanmor Behasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan

Lensareportase.com

Pekanbaru, (LR) – Unit Satreskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial SS (40) palaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang gagal setelah aksinya diketahui oleh Korban.
Senin,(28/02/2022)

“Kejadian terjadi di Jln. Pemudi Kec.Payung Sekaki pada (25/02) sekira Pukul 20:00 WIB, saat itu pelaku SS (40) bersama suaminya inisial K (Tahanan) berusaha melakukan pencurian motor namun aksinya di ketahui oleh korban, setelah aksinya diketahui pelaku SS bersama Suaminya K melarikan diri,”Ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,

Penangkapan pelaku SS (40) berawal dari pengembangan terhadap pelaku K (Tahanan) yang berhasil diamankan dengan perkara lain.

“Awalnya kami berhasil mengamankan pelaku K (Tahanan) dengan perkaran pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang tidak melibatkan istrinya, setelah dilakukan pengembangan pelaku K (Ditahan dalam perkara lain) mengakui pernah melakukan aksi tersebut bersama istrinya SS (40), Setelah kami lakukan pengembangan kembali, Kami mendapat informasi keberadaan SS (40) Tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku,”Ujar Kapolsek Senapelan

Pelaku SS (40) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan pada Minggu, (27/02) sekira pukul 14:30 WIB.

“Dari tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N- Max Warna Hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Yamaha N- Max Warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy (sarana kejahatan), 1 (satu) buah kunci T warna hitam,”Ucapnya.

“Dari hasil pengembangan palaku SS dan K ini merupakan Residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu,”Sambungnya.

Dari kejadian tersebut nilai kerugian yang dialami Korban di taksir senilai Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah serta Menjadi Sumber Ekonomi Masyarakat, Anggota Komisi II DPR RI: PTSL Sangat Berarti untuk Kita

Atas perbuatan tersebut kini pelaku SS terancam pasal 363 Jo 53 KUHPidana.

Pewarta : Adrian / Jajang / Redaksi

Related posts