Kabupaten Bekasi – Pembangunan Proyek Jalan Lingkungan di Jl. Kiara Gedur, Kp. Cilangkara RT. 07/RW. 04 Desa Cilangkara, Kec. Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga korupsi uang rakyat, Senin (13/11/2023) malam.
Proyek ini sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 Nomor SPMK : PG 02.02 / 360 / 1640 / SPMK / KP . PL / Disperkimtan / 2023, Nilai Kontrak : Rp. 194.815.100,- waktu pelaksana 35 hari, mulai 07 November 2023 sampai 11 Desember 2023, Pelaksana : CV. CITRA ALAM SEMESTA.
Carli sebagai Ketua DPC LSM GPRI (Gempar Peduli Rakyat Indonesia) Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media mengatakan, ini proyek diduga korupsi uang rakyat, dari hasil investigasi kami sebagai sosial control diduga banyak kejanggalan-kejanggalan di kegiatan proyek ini Senin (13/11/2023) malam pukul 22.45 Wib.
“Ini diduga tidak sesuai spesifikasi tadi udah kita ukur ketinggian kira-kira 7 – 8 centimeter berfariasi, plastik juga hanya tengah nya aja dan base course diduga mutunya tidak sesuai dengan agregat karna banyaknya debu atau pasir,” Ucap carli.
Lanjutnya, Carli meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi jangan tutup mata, harus di tindak tegas dan harus di audit atau dihitung ulang agar ada pengembalian ke kas daerah kontraktor proyek seperti ini harusnya jangan dikasih pekerjaan lagi kalau bisa di blacklist perusahannya agar memberi efek-efek jera kepada oknum kontraktor-kontraktor yang nakal agar masyarakat dapat merasakan infrastuktur dikabupaten bekasi ini mutu dan kualitasnya kuat dan tahan lama,” ujar carli.
( Afrizal )