Pekerjaan Rabat Beton Desa Cipetir Kadudampit Dana Desa 2024, Tuai Kritikan Warga,

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Lensareportase.com-Sukabumi
Berdasarkan laporan warga masyarakat, pembangunan Rabat beton Jln Desa, yang terletak di kp Cijarian pasir Rt 21 Rw 07 dan Rt 22 Rw 07 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, di keluhkan warga, pasalnya pembangunan rabat beton tersebut di duga menurut warga setempat sekaligus penerima manfaat tak sesuai spek yang ada. Pemdes dinilai lalai dan asal asalan dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut sehingga di sinyalir akan berdampak pada kerugian negara. Jum’at 18 Oktober 2024.

Pengerjaan rabat beton dengan volume panjang 400 meter dan lebar 3 meter dengan ketebalan 15 centi meter, yang menelan biaya anggaran Rp 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) bersumber dari Dana Desa tahun 2024, dari dua titik lokasi yang masing masing Volume 200 meter dan anggaran 150.000.000. dengan lebar dan ketebalan yang sama, di nilai warga pada ketebalan cor beton tersebut tidak sesuai dengan standar.

Saat di mintai keterangan salah satu warga yang juga sebagai kontrol sosial masyarakat Saidi Nasrullah yang di dampingi yogi setiawan, Asep dan Heri, Saidi yang biasa di sapa Gobed. dirinya menuturkan bahwa pekerjaan tersebut di nilai tidak sesuai spek pekerjaan.

“Hari ini saya bersama rekan rekan, atas nama warga Kp Cijarian Desa Cipetir, ingin menyampaikan bahwa, dengan hasil pengamatan kami di lapangan, pekerjaan Pembangunan Jalan Desa, tepatnya di kampung Cijarian pasir, Rt 20 dan Rt 23 Rw 07 di dua titik, dengan panjang masing-masing 200 meter lebar 3 meter memiliki tebal hanya ya setebal kaso, menurut kami itu tidak sesuai standar, karna dari hasil pantauan, yang rata-rata ketebalan Cor beton jalan itu biasanaya 15 centi meter di atas LC, nah ini mungkin hanya setebal kaso, sesuai bukti poto pada saat pengerjaan, dan apakah itu harus dilapisi agregat, karna di bawahnya ada agregat nya, padahal itu sudah keras karna existing nya kan Aspal,” kata Saidi saat di tanya wartawan. Jum’at 18 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kepala BNPB Melepas Gerakan Mobil Masker di Malang, Sebagai Penguatan Protokol Kesehatan
1

Saidi juga meminta ke pihak terkait agar ada keterbukaan informasi, dan meminta agar BPD melakukan pemeriksaan ulang bersama warga masyarakat dalam waktu yang singkat.

“Nah untuk itu saya meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Pemdes Cipetir dan BPD agar melakukan pemeriksaan ulang bersama warga di dampingi pihak kecamatan, segera mungkin, kami minta cepet paling lambat satu minggu” ungkap Gobed sapaan akrab Saidi.

Di konfirmasi sejauh mana koordinasi pihak Desa dengan BPD Desa Cipetir, Ketua BPD, Anwar Safarudin Saleh mengatakan bahwa BPD sudah berkoordinasi dalam setiap pembangunan.

“adanya Kordinasi dari pemerintah desa dengan BPD sebelum pelaksanaan pembangunan, memang selalu ada koordinasi, bisa itu lewat langsung dengan anggota BPD yang lain, bisa dengan ketua BPD secara pribadi, pembahasannya mengenai pembangunan pembangunan yang direncanakan hasil musdus dan musdes. Bahkan pembangunan rabat beton yang ada di dusun pamubutan ini, tepatnya di kampung cijarian pasir Rt 23/07 ini hasil kordinasi kami dengan kepala Desa di tahun 2023,” ujar Anwar.

1

Di singgung pungsi pengawasan BPD terkait kinerja Pemdes Cipetir Anwar Menyebut bahwa BPD bekerja sesuai Tupoksinya.

“Secara pengawasannya kami sesuai Tupoksi, tupoksi kami sebagai BPD, yaitu mengawasi kinerja kepala Desa dan salah satunya kinerja kepala Desa yang kami awasi yaitu tentang penggunaan anggaran di tahun 2024 yang di rencanakan di tahun 2023. salah satunya pembangunan rabat beton di Dusun pamubutan ini, kami pengawasannya pertama sebelum menyetujui, kami meminta dulu rencana anggaran pembangunan Desa berapa nominalnya, volumenya berapa titiknya dimana saja, pembangunan pembangunan desa yang akan dilakukan di tahun 2024,” terangnya.

Di tanya kaitan aspirasi warga yang di duga ada nya ketidak puasan tentang pembangunan tersebut dan tidak standar spek. Ketua BPD akan bermusyawarah dengan jajaran anggotanya dan segera akan berkoordinasi dengan kepala Desa.

Baca Juga :  Mentan SYL Lepas Ekspor Ayam Olahan Ke Bangladesh

“Kami selaku lembaga BPD, yang mana BPD ini di dalam pemerintahan Desa Salah satu lembaga yang menaungi dan menampung aspirasi masyarakat, kami terima dengan baik, masukan atau kritikan dari masyarakat, dan kami akan langsung berkoordinasi dengan pemerintahan Desa dalam hal ini kepala Desa sebagai pimpinan, untuk mengklirkan masalah ini, karna ini kritikan salah satu masukan juga untuk kemajuan dalam hal ini kemajuan Desa Cipetir, yang mana jangan sampai ada hal yang tidak di inginkan, khususnya kami BPD ingin, pembangunan di Desa Cipetir ini benar benar di bangunkan dengan menggunakan dana yang sesuai tidak ada bermain main gitu, karna kami disini, BPD hanya Jabatan dan tidak lama, BPD ini kepercayaan masyarakat, perwakilan tiap kedusunan, mungkin seperti itu.” pungkas Ketua BPD Cipetir Anwar Safrudin Saleh.

Jika perbuatan pejabat atau perangkat desa terbukti menyalahgunakan wewenang maka tergolong melawan hukum, Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
As/smi.

Related posts