Tangerang Selatan – Sehubungan dengan diduga adanya pengalihan hak waris status kepemilikan hingga penjualan tanah yang diduga tanpa hak sebidang tanah yang merupakan kepemilikan sah atas nama Almarhumah Ibu Armah /Saodah di daerah jalan Manunggal V, RT.003/RW.003 Kelurahan Prigi Baru, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan, Propinsi Banten yang diduga telah dilakukan oleh saudara saudaranya bersama dengan inisial TB, BL, MR, MRS, MRD dan MRS ,Tanpa melibatkan para ahli waris/anak kandung dari almarhumah Armah/Saodah binti Almarhum Jayadi disomasi oleh Omon selaku perwakilan ahli waris dari Almarhumah Armah/Saodah dengan di dampingi oleh PBH DPC LIN Bekasi yang berdasarkan surat kuasa kepada PBH_Lembaga Investasi Negara momor 011/SK/PBH/DPC ,LIN/BKS/1/2023 , Jumat (20/01/2023).
Menurut keterangan yang didapat awak media dilapangan lebih kurang 4 (empat) tahun kasus perselisihan tanah di wilayah Tangerang selatan provinsi Banten tersebut hingga saat ini belum juga usai PBH LIN (lembaga investasi negara) DPC Bekasi raya sampaikan somasi kepada terduga pelaku dan sampaikan surat klarifikasi untuk pemerintah Kelurahan dan Kecamatan. (red)
Omon selaku perwakilan ahli waris yang sah dari almarhumah ibu armah /saodah merasa keberatan dengan adanya kejadian itu, dirinya dan beberapa ahli waris sah mencoba menempuh jalur mediasi untuk memperoleh informasi atas hak_haknya yang memang seharusnya dirinya dan beberapa saudara nya yang mendapatkan.(red)
Dari pantauan team awak media di lokasi, Team pusat bantuan hukum lembaga investasi negara DPC Bekasi raya mencoba menyambangi beberapa rumah dan mengirimkan surat somasi kepada yang diduga pelaku pemalsuan dokumen tanah tersebut, namun dari beberapa rumah yang di sambangi tidak ada satupun yang bisa di temui secara langsung.
Pusat bantuan hukum lembaga investasi negara langsung bergegas menuju kantor kelurahan Prigi baru kecamatan pondok aren Tangerang Selatan, namun sayang team PBH (pusat bantuan hukum) lembaga investasi negara sesampainya di kantor kelurahan Prigi tidak di terima dengan baik oleh staf dan sekretaris kelurahan,
Miris Hendi selaku sekretaris kelurahan Prigi baru kecamatan pondok aren Tangerang Selatan awalnya hanya mengaku sebagai staf kelurahan,akan tetapi saat dikonfirmasi berikutnya Hendi mengakui bahwa dirinya adalah seorang sekretaris kelurahan Prigi baru.
Omon selaku salah satu ahli waris dari ibu armah/saodah saat di mintai keterangan oleh tim awak media mengatakan,
“Saya sudah beberapa kali meminta kepada pihak pemerintah kelurahan Prigi baru untuk memberikan klarifikasi terkait hak waris ,dan saya juga sering meminta leter.c, atau draf pertanahan yang ada di kelurahan Prigi baru demi mendapatkan informasi,akan tetapi seluruh permintaan saya tidak pernah di gubris oleh pihak pemerintah kelurahan seakan akan saya tidak di anggap, Sampai saat ini permasalahan ini telah berlangsung lebih kurang 4 tahun” ucap Omon
Awak media langsung mengkonfirmasi pusat bantuan hukum lembaga investasi negara Dpc Bekasi raya yang memang sedang mendampingi klien nya,
“Iya kedatangan saya dan tim pusat bantuan hukum lembaga investasi negara Dpc Bekasi raya ke kelurahan Prigi ini untuk menyerahkan surat klarifikasi dari kami untuk kelurahan Prigi baru dan kecamatan, tidak hanya itu tadi juga kami sudah berikan surat somasi pertama untuk saudara H.Epen dan lainnya,ucap AH Balubun S.H.(red)
AH Balubun S.H menambahkan,
“Saya berharap kepada semua yang memang sudah menerima surat somasi dan klarifikasi dari tim PBH Lin (lembaga investasi negara) Dpc Bekasi raya dapat bersikap kooperatif sebagaimana mestinya.
Omon dalam konferensi pers nya kepada Awak media di depan kantor kecamatan pondok aren Tangerang Selatan mengatakan, Kami sudah tempuh step bay step, jalur mediasi namun hasilnya nihil, kali ini saya dan kuasa hukum saya (Pusat Bantuan hukum lembaga investasi negara DPC Bekasi raya) melayangkan beberapa surat somasi kepada H Epen dan yang lain nya, sebagai bentuk teguran, tidak hanya itu kami juga menyampaikan surat klarifikasi untuk kelurahan dan kecamatan,semua sudah di terima oleh masing-masing pihak, dan saya berharap semuanya koperatif.
Apabila Surat kami tidak di gubris maka saya dan kuasa hukum saya akan menempuh jalur hukum.tutupnya.(tim)