Pascagempa M4,6 Sukabumi, Sebanyak 463 Warga Kabupaten Bogor Memilih untuk Mengungsi

KAB.BOGOR – Sebanyak 463 warga Kabupaten Bogor memilih untuk mengungsi pascagempa M4,6 Sukabumi yang terjadi pada Kamis (14/12). Hal ini mereka lakukan karena khawatir akan adanya gempa susulan yang masih dirasakan hingga Sabtu (16/12) malam.

Komandan Kompi TRC BPBD Kabupaten Bogor, Hayat Danki melaporkan, hingga Sabtu (16/12) malam, sebanyak 228 jiwa mengungsi di lokasi pengungsian Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan dan 235 jiwa di lokasi pengungsian Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Lokasi pengungsian tersebar di beberapa titik dekat pemukiman warga.

Lebih rinci, Hayat menjelaskan bahwa lokasi pengungsian aktif pada malam hari, sedangkan pada siang hari warga akan kembali ke rumah dan beraktivitas harian.

Selain mendirikan tenda pengungsian, BPBD Kabupaten Bogor bersama dengan pihak terkait dan relawan membuka dapur umum untuk warga terdampak gempabumi M4,6 Sukabumi. Terdapat dua titik dapur umum antara lain di kecamatan Pamijahan dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, serta dapur umum di Kecamatan Leuwiliang dikelola mandiri oleh masyarakat.

BPBD Kabupaten Bogor juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melalui Puskesmas setempat bersiaga di lokasi pengungsian jika ada warga yang membutuhkan bantuan kesehatan.

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat, kerugian materil berdasarkan data terkini per hari Minggu (17/12) pukul 11.00 WIB dampak gempabumi M4,6 Sukabumi di Kabupaten Bogor antara lain 18 unit rumah rusak berat, 114 unit rumah rusak sedang, 444 unit rumah rusak ringan, 7 unit mushola dan 1 unit sekolah TK terdampak.

Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi sebanyak 829 jiwa terdampak. Sebanyak 22 jiwa dibantu BPBD Kabupaten Sukabumi mengungsi ke rumah kerabat. Kerugian materil tercatat 30 unit rumah rusak berat, 74 unit rumah rusak sedang, 435 unit rumah rusak ringan, dan 1 unit tempat ibadah terdampak.

Baca Juga :  Sigap Bantu Keluarga Pasien, Tenaga Keamanan RS Marzuki Mahdi Bogor Diapresiasi oleh Keluarga Pasien

Atas kejadian gempabumi Sukabumi ini, Bupati Bogor menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Angin Kencang dengan Nomor 300.2/32/Kep-TD/BPBD selama 16 hari TMT 12 Desember – 27 Desember 2023.(*)

Related posts