Pasca Gempa Bumi di Cianjur, Kepala BNPB Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah Menjadi Tanggung Jawab Pemda

CIANJUR – Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., mendorong kembali kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur agar seluruh pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempabumi Cianjur M 5.6 agar segera dituntaskan. Selasa (06/06/2023)

Kepala BNPB juga mengingatkan bahwa pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga ada masanya nanti bahwa pendampingan yang dilakukan pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan bencana Cianjur akan ditarik.

Dalam rapat yang juga dihadiri unsur jajaran Forkopimda Cianjur tersebut, Kepala BNPB juga meminta agar seluruh jajaran tersebut senantiasa membantu Bupati Cianjur dalam urusan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebab, hal itu sudah kembali menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Suharyanto menekankan agar segala solusi yang dianggap paling tepat untuk pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak terkait rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diambil, tentunya dengan pertimbangan yang dapat didiskusikan dengan BNPB. Oleh sebab itu, selama masih didampingi pemerintah pusat, Kepala BNPB meminta kepada jajaran unsur Forkompimda Cianjur agar melaporkan segala hal terkait perkembangan maupun persoalan yang ada dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi kepada BNPB.

Adapun mengenai progres rehabilitasi dan rekonstruksi gempabumi Cianjur, Kepala BNPB mengatakan bahwa hingga tujuh bulan pascabencana sudah dilaksanakan pekerjaan hingga tahap ketiga. Adapun dana yang telah digelontorkan hingga tahap ketiga ini mencapai 1,9 triliun.

Kedepannya, Kepala BNPB juga mewanti-wanti kembali pada fase tahap keempat nantinya agar segenap unsur Forkopimda Cianjur dapat menghitung dan mereviu kembali termasuk jumlah kerusakan rumah dan siapa saja yang berhak menerima program rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebab, menurut laporan yang diterima Kepala BNPB hingga hari ini masih banyak koreksi, terlebih dalam permasalahan jumlah rumah rusak dan penerima hak. Padahal, untuk dapat melanjutkan pada fase keempat diperlukan laporan pertanggungjawaban secara paripurna dari tahap sebelumnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Candi Borobudur ke Kemendikbudristek

Lebih lanjut, terkait adanya laporan beberapa oknum yang bermain dan merugikan masyarakat serta menghambat progres rehabilitasi dna rekonstruksi, Suharyanto meminta TNI dan Polri dapat lebih bersinergi untuk melakukan upaya penegakan hukum. Di samping itu, Suharyanto juga menekankan agar solusi dari permasalahan itu segera diambil langkah tegas dan tepat sasaran agar tidak ada lagi kelemahan-kelemahan di kemudian hari.(*)

Related posts