BEKASI – Ketua Komisi 2 (dua) DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar dari praksi Golkar angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pengalihan fungsi pasar menjadi lahan parkir yang meluas sampai kepertokoan yang dimanfaatkan menjadi tempat parkir, sedangkan hak guna pakai sudah habis sejak tahun 2005 lalu sehingga menjadi bahan pertanyaan warga tentang dana kontrak pertokoan selama ini.
Ketua Komisi 2 (dua) Sunandar menjelaskan bahwa pasar adalah milik aset pemerintah daerah bukan milik oknum. “Ketika itu milik aset pemerintah daerah sampai digunakan oknum itu sudah salah besar”, terangnya, Kamis (5/1/2023).
Dengan adanya hal ini, lanjut Sunandar, akan mempertanyakan ke Dinas Pasar. Tetapi Dikalau tempat untuk perdagangan dijadikan tempat parkir itu salah, harus sesuai dengan tupoksinya.
“Apalagi kalau ada bukti otentiknya pidana”, tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian Haji Dedi mengatakan kepada awak media, bahwa dari Dinas Pertanian akan melayangkan dua surat. Surat pertama akan dimasukan ke Asda dan yang kedua untuk ketua peguyuban sebagai surat peneguran agar tidak terjadi pemanfaatan aset. Karena saat kepala bidang turun ke lapangan (pasar hewan) mengatakan mengatakan kepada awak media, bahwa juru parkir tertangkap tangan sedang memindahkan unit motor yang terparkir di pasar hewan.
“Ya ini sementara tahun baru saja untuk seminggu ini, karena yang di pasar lama kepenuhan jadi pak haji (S)nya minta dipindahkan sementara kesini (pasar hewan), itu alasannya dari juru parkir”, jelasnya.
Kepala Bidang Peternakan H.Dedi menambahkan, jangan sampai ada kata pembiaran pemanfaatan aset untuk lahan parkir, “Dan dari kami tidak ingin berlarut-larut”, imbuhnya.