Partai Ummat Pertanyakan Tolok Ukur Ambang Batas Parlemen

Oleh karena itu, Partai Ummat meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh 4% (empat persen) dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sistematika permohonan belum sesuai sebagaimana ketentuan dalam PMK 2/2021, sehingga perlu disesuaikan sebagaimana mestinya. Berikutnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan Pemohon perlu membuat penjelasan keterkaitan pasal a quo dengan kerugian konstitusioal yang diakibatkan dari berlakunya norma tersebut. “Agar para hakim dapat melihat kedudukan hukum Pemohon dalam pengajuan perkara ini,” jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon perlu membaca beberapa putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan persoalan serupa dengan yang diajukan pada hari ini. Hal ini perlu agar tidak dinyatakan ne bis in idem dengan permohonan yang telah ada sebelumnya.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK, untuk kemudian dijadwalkan dan diinformasikan persidangan berikutnya kepada Pemohon.(*)

Baca Juga :  Bangun Generasi Zero Stunting PKM Wilayah 4 Dinkes Kabupaten Sukabumi Peringati HKN ke-60

Related posts