Pemilihan diksi “melalui” dalam tahapan pelaksanaan pilkades sebagaimana diatur pada pasal 6 yang dimulai dari tahapan persiapan, memberi makna bahwa LPPDes sebagaimana yg diatur pada pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6, huruf a itu harus ditempuh, dijalani, dilintasi, tidak boleh dilompati. Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka calon kades petahana wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ.
LPPDes AMJ itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati (diterima) oleh BPD dalam musyawarah pleno BPD, baru diterbitkan salinan sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembaran Desa, lalu potokopi salinannya disampaikan ke Bupati melalui Camat sebagai laporan.
Sekarang mari kita baca rujuan atas uraian diatas berikut ini:
Permendagri nomor 112 tahun 2014.
Pasal 6
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Pasal 7
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan