Panitia Pilkades Wajib Menolak Jika Cakades Petahana Tak Cantumkan Berkas Ini

lensareportase.com – Ada satu lagi syarat dalam bentuk dokumen yang dipenuhi bagi kades yang mendaftar kembali sebagai calon kades dalam pilkades, yaitu LPPDes AMJ.

Jika satu dokumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes AMJ sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, pasal 7, huruf c.

Apabila panitia menerima pendaftaran calon kades petahana yang tanpa melampirkan dokumen LPPDes AMJ, maka siapapun bisa menggugat panitia agar calon kades petahana didiskualifikasi.

Mari bersama kita pahami lagi tentang substansi eksplisit dan substansi implisit dalam bahasa hukum.

Syarat calon kades petahana yang wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ, secara eksplisit dalam Permendagri 112/2014 tidak diatur pada pasal 21. Tetapi diatur pada pasal 7, huruf c. sebagai penjabaran atas pasal 6, huruf a.

Baca Juga :  KemenPPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren di Tuban

Related posts