lensareportase.com, Surabaya – Umar Hadi (66), warga Jalan Raya Rungkut Kidul harus mendekam di penjara setelah ketahuan memiliki usaha pemalsuan dokumen buku nikah dan ijazah. Ia diamankan oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo saat akan mengantarkan pesanan surat nikah ke wilayah Siwalankerto 30 September 2021 lalu.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF. Betaubun menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah ada laporan dari masyarakat tentang jual beli dokumen palsu. Ia yang mendapat laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk mendalami hingga dilakukan penangkapan.
Kami terima laporan dan kami dalami. Dari pendalaman tersebut lalu kami tangkap di Siwalankerto sekitar jam 10 malam saat hendak mengantarkan pesanan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/10/2021).
Ia menjelaskan bahwa pelaku bekerja sendirian tanpa melibatkan orang lain. Tersangka yang membuat dokumen dan memasarkan sendiri hingga pada proses pengantaran. “Setelah kami tangkap kami gelandang ke kamar kosnya dan menemukan beberapa ijazah dan surat nikah palsu,” imbuhnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo menjelaskan bahwa tersangka menjual ijazah palsu tersebut dengan harga kisaran 2.5 juta dan buku nikah seharga satu juta. Selain itu, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama di tahun 2008. “Tersangka residivis dengan kasus yang sama, sebulan tak menentu pendapatannya bisa hingga 3 kali kadang tidak dapat sama sekali,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun kurungan. (Redho)