Dalam orasinya menuntut beberapa persoalan diantaranya:
1. Menuntut BNN Provensi Jawa Timur, tidak meng ingkari UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
BNN Provensi Jawa Timur sebagai representatif Pemerintah terkait Narkotika yang di anggarkan APBN dari hasil keringat rakyat untuk serius melaksanakan tugas dan fungsinya di antaranya:
2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana Strategis dan rencana kerja Tahunan di bidang P4GN di Jawa Timur.
3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan di Jawa Timur.
4. Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK atau Kota di Jawa Timur.
5. Pelaksanaan Layanan Hukum dan Kerjasama di Jawa Timur.
6. Pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama P4GN dengan Instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat di Jawa Timur.
7. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan BNN Provinsi transparan.