Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, sehingga pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis belum bisa terlaksana secara optimal.
“Saya bersyukur pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin bapak Jaksa Agung telah menandatangani Pedoman Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Beberapa hal yang diatur dalam pedoman PPS diantaranya terkait prinsip-prinsip dasar PPS, pelaksanaan PPS, pelaporan dan evaluasi, pola penghentian kegiatan dan koordinasi PPS,” ujar JAM-Intelijen.
Oleh karena itu, JAM-Intelijen berharap melalui pedoman tersebut terbangun kolaborasi pengamanan proyek-proyek strategis nasional maupun daerah antara bidang intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, JAM-Intelijen berpesan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus dapat mengambil kebijakan secara arif untuk menentukan pengamanan proyek strategis pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan pengamanan proyek strategis pemerintah.
Selain permasalahan Pengamanan Pembangunan Strategis, pada kesempatan JAM-Intelijen menyampaikan kepada seluruh jajaran intelijen kejaksaan baik dipusat maupun daerah terkait:
- Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024
Berkolaborasi dengan bidang lain untuk melaksanakan langkah strategis terkait pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 dengan cara:
- Mengoptimalkan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan yang dapat menyajikan informasi/data yang berisi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT), rekomendasi dan hal lainnya yang berkaitan dengan pengamanan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024;
- Mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung kesuksesan pemilu dengan membuat banner, spanduk dan pembuatan video yang bisa ditampilkan di publik dengan tema terkait Anti Money Politic, netralitas ASN, Anti SARA serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Surat edaran ke daerah sebagai pedoman terkait pembuatan banner/ spanduk agar terjadi keseragaman dan tidak membuat kreasi masing-masing.
- Optimalisasi Kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan
Berkolaborasi dengan bidang lainnya baik Pidum, Pidsus, Pidmil maupun Datun untuk melaksanakan langkah strategis agar kinerja SATGAS Mafia Tanah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun pemerintah dengan cara:
- Koordinasi melibatkan bidang-bidang terkait untuk membahas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait mafia tanah;
- Memetakan penanganan perkara terkait pertanahan yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum/Tindak Pidana Umum/Pidana Militer/Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.
- Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa
Melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
- Keterbukaan Informasi Publik
Kasi Penerangan Hukum dan Kasi Intelijen berkolaborasi dengan unit kerja lain untuk melaksanakan langkah strategis diantaranya:
- Berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memetakan sasaran program penyuluhan dan penerangan hukum sesuai data statistik daerah yang berpotensi terjadi AGHT dibidang IPOLEKSOSBUDHANKAM.
- Laksanakan pengamanan dan penggalangan terhadap media cetak/ elektronik untuk mengantisipasi adanya pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust institusi kejaksaan.
- Optimalkan service excellent Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
- Optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan
Jajaran intelijen di daerah menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi dengan menegakkan integritas dan profesionalisme dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.