JAKARTA – Penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Bogor Bayu Syahjohan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Menurut Mahkamah, penarikan permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga secara formal, permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Bogor Musyafaur Rahman, yang bukan lagi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Nomor Urut 2, menjadikan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025). Dalam Putusan Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.
Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi Guntur, terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016, menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) lalu, pada permohonannya Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 21.11 WIB, ke MK. Dalam permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Pemohon mendalilkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi adalah 1.559.328 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 599.453 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 959.875 suara atau senilai deegan 45% dengan total suara sah mencapai 2.158.781 suara.
Menurut Pemohon perolehan suara yang didapatkan lawannya akibat adanya keterlibatan curang dari Termohon selaku penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kab. Bogor, camat, kepada desa yang mengarah pada tindakan-tindakan yang memenuhi unsur yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dengan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam beberapa fakta di lapangan. Di antaranya dalam penyelenggaraan pemilu, Termohon melalui KPPS tidak bersifat netral dan terang-terangan berpihak pada Paslon Nomor Urut 01; keterlibatan ASN dan Kepala Desa untuk pemenangannya yang terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 12 September 2024 dari berbagai media.(*)