Pekanbaru, 12 Maret 2025 – Kejadian tragis menimpa keluarga Irfan, warga Rokan Hilir, Riau, ketika dalam perjalanan dari Padang menuju Riau. Mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya bersama keluarga tiba-tiba dihentikan oleh lima orang tak dikenal di tengah jalan. Peristiwa ini diceritakan langsung oleh Irfan kepada Tim YBH Batara Kantor Perwakilan Riau di Jalan Markisa, Pekanbaru, saat ia meminta pendampingan hukum terkait permasalahannya dengan pihak BCA Multi Finance Cabang Pekanbaru.
Irfan menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia bersama istri, anak, adik ipar, dan cucunya dalam perjalanan ketika dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan dari BCA Finance. Mereka menanyakan status kepemilikan mobil serta tunggakan pembayaran kredit selama tiga bulan, yang dibenarkan oleh Irfan.
Para debt collector kemudian mengajak Irfan ke kantor BCA Finance Padang dengan alasan untuk pengambilan dokumentasi. Meskipun awalnya menolak Irfan akhirnya mengikuti mereka setelah seorang polisi yang datang ke lokasi menyarankan agar masalah diselesaikan dengan baik.
Setibanya di kantor BCA Finance Padang sekitar pukul 20.00 WIB, Irfan diminta untuk memarkir mobilnya di halaman kantor. Setelah mengambil dokumentasi foto bersama mobilnya, ia dipaksa menandatangani surat penyerahan mobil, yang ditolaknya.
“Saya tidak mau menandatangani dan tidak akan menyerahkan mobil saya,” tegas Irfan.
Namun, setelah menolak tanda tangan, debt collector meminta Irfan untuk membuka kap mobil dan menyalakan mesin dengan dalih pengecekan kondisi kendaraan. Ketika ia kembali masuk ke dalam kantor, para debt collector secara diam-diam mengeluarkan barang-barang dari dalam mobilnya. Saat anaknya memberi tahu kejadian tersebut, Irfan terkejut mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempat parkir karena telah dibawa pergi.
Merasa tertipu, Irfan melakukan protes. Pihak BCA Finance Padang menyatakan bahwa mobil dapat dikembalikan jika ia membayar tunggakan satu bulan malam itu juga. Namun, setelah ia menyanggupi, pihak BCA Finance beralasan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan keesokan harinya karena kasir sudah tutup. Dengan penuh kekecewaan, Irfan dan keluarganya terpaksa menginap di sekitar kantor BCA Finance Padang.
Keesokan harinya, ketika mendatangi kantor untuk melakukan pembayaran, Irfan mendapatkan informasi bahwa mobilnya ditarik atas instruksi BCA Finance Cabang Duri, Riau. Namun, ketika ia mencoba menghubungi pihak terkait, tidak ada respons.
Akhirnya, dengan penuh kekecewaan, Irfan bersama keluarganya yang berjumlah delapan orang kembali ke Rokan Hilir menggunakan mobil sewaan, sambil berharap dapat mengambil kembali kendaraannya yang diduga telah dilarikan oleh debt collector atas perintah BCA Finance Cabang Duri.
Menanggapi kejadian ini, Muchtar selaku Tim Paralegal YBH Batara Kantor Perwakilan Riau menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Irfan.
“Kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait permasalahan kredit kendaraan. Jika mengalami kejadian serupa, jangan panik. Hadapi debt collector dengan tenang dan segera hubungi aparat penegak hukum atau kantor polisi terdekat,” ujar Muchtar.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghubungi layanan pengaduan kepolisian di nomor 110 jika menghadapi tindakan serupa yang melanggar hukum.(Ongah)